
Kesalahan tersebut bisa berdampak pada keadaan sebagai berikut :
1. Apabila kita mengalami suatu kecelakaan dan sakit akibat kerja
Karena kecelakaan sifatnya adalah dadakan maka, semua dokumen yang berada pada kita harus data yang benar. Dengan tidak benarnya data yang terdapat pada Kartu JAMSOSTEK kita, maka kita akan sangat kesulitan untuk mencairkan dana Jaminan Kecelakaan Kerja kita pada pihak JAMSOSTEK.
2. Apabila kita ingin mencairkan semua dana Jaminan setelah 5 tahun keanggotaan
Efeknya mungkin belom terasa jikalau kita masih tercatat pada perusahaan yang mendaftarkan kita sebagai anggota JAMSOSTEK. Apabila terjadi kesalahan kita bisa langsung menghubungi pihak HRD untuk membetulkan semua data yang ada pada Kartu JAMSOSTEK kita tersebut. Tetapi efeknya akan sangat terasa apabila kita baru mengetahui kesalahan itu pada saat kita sudah tidak bekerja pada perusahaan yang mendaftarkan kita pada JAMSOSTEK. Karena kita akan sangat sulit memproses pencairan dana apabila Kartu JAMSOSTEK kita tidak sesuai dengan KTP kita.
Nah itu tadi info yang bisa Aya bagi buat teman-teman semuanya. Apabila ada kritik, saran, dan juga pertanyaan. Untuk tambahan info bisa mengkomen pada kolom komen, atau dengan mengirim email pada form email Aya.
Semoga berguna buat teman-teman yang sedang membutuhkan info ini.
Terima ksih atas pemberitahuannya. saya mau tanya nih, kartu jamsostek yang saya dapat tidak ada tanda tangan direksi PT jamsostek, dan pada bagian belakang terdapat penyataan kartu ini tidak dapat dijadikan sebagai jaminan.
ReplyDeleteApakah kartu ini hanya bersifat sementara??
Mohon bantuannya.
terimakasih atas pertanyaannya.
ReplyDeletepernyataan tersebut bermaksud, bahwa kartu jamsostek tersebut tidak bisa dijadikan sebagai jaminan untuk penganbilan sejumlah dana pada lembaga keuangan semisal bank.
kartu jamsostek harusnya sudah bertandatangan pejabat berwenang pada jamsostek. kalo memang belum bertandatangan, harus ditanyakan pada kantor jamsostek secepatnya untuk kepentingan pencairan dana nantinya.
kartu ini memang bersifat sementara selama kita belum mencairkan dana kita pada jamsostek. karena itu menjadi persyaratan untuk pencairan dana yaitu harus dapat menunjukkan kartu jamsostek asli.
semoga jawwaban Aya dapat membantu. apabila kurang jelas bisa diemail ke zee.aliyah@gmail.com
terimakasih.
terimakasih infonya,
ReplyDeletedear aya,
bagaimana jika ingin revisi kesalahan nama pada kartu jamsostek secara tersurat, minta contohnya dong sist .
trims
Dear Mbak Sofi,
ReplyDeleteBiasanya kita mengadukan permasalahan ini kebagian HR. Nah mereka yang akan mengurus ke kantor JAMSOSTEK. Coba langsung tanya ke bagian HR tempat anda bekerja, dengan memberikan copy KTP yang benar.
BR,
Aya