Sunday, October 10, 2010

Bagaimana Cara Pencairan Dana JAMSOSTEK

Ada pertanyaan dari seorang teman. Bagaimana cara klaim JAMSOSTEK apabila kita menginginkan memakai dana JAMSOSTEK yang telah kita setorkan??? Apakah dana itu akan hilang ketika kita sudah tidak bekerja pada perusahaan tempat kita bekerja???

Berikut Aya akan membahas pertanyaan tersebut. Uang yang telah kita setorkan pada pihak JAMSOSTEK tidak akan terbuang percuma, karena kita dapat mencairkan dana tersebut.





Untuk diingat bagi teman-teman yang akan mencairkan dana tersebut adalah :

1. Harus membawa kartu JAMSOSTEK asli,

2. KTP asli

3. Surat keterangan asli pernah bekerja pada perusahaan yang pertama kali kita berkerja dan mendapatkan kartu JAMSOSTEK.

4. Menyerahkan semua data tersebut kepada pihak JAMSOSTEK yang terdekat dengan posisi kita saat itu. Karena system online yang sudah terdapat di JAMSOSTEK, jadi kita bisa mencairkan dana kita di Kantor JAMSOSTEK dimanapun kita berada. Asal semua persyaratan tersebut bisa kita penuhi.



Semua ini selalu menjadi syarat wajib yang perlu dilengkapi untuk proses pencairan dana kita pada JAMSOSTEK. Pencairan dana ini bisa dilakukan setelah kita menjadi anggota JAMSOSTEK untuk periode total 5 tahun dari tanggal kita terdaftar. Jadi buat teman-teman yang mempunyai kartu JAMSOSTEK mulai sekarang bisa menanyakan pada bagian HRD perusahaan kita berkerja, tentang tanggal pendaftaran kita sebagai peserta ASTEK pada JAMSOSTEK.

36 comments:

  1. kalau kartunya belum dikasih bisa gak ya dicairkan?
    maturtengkiyu...

    ReplyDelete
    Replies
    1. aslamu alaikum wr wb..
      bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis
      dan berbagi kepada teman2 melalui tempat ini,
      sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga
      dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki,
      namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang,
      hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yang saya punya,
      akhirnya saya menanggung hutang ke pelanggan-pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 600 juta ,
      saya sudah stress dan hampir bunuh diri anak saya 3 orang masih sekolah di smp / sma dan juga anak sememtarah kuliah,tapi suami saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anaka-naknya ditengah tagihan hutang yang menumpuk,
      demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue,
      ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman
      dan bercerita kepadanya, alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya.
      dulu katanya dia juga seperti saya setelah bergabung dengan K.H. JAYA hidupnya kembali sukses,
      awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir
      dan melihat langsung hasilnya, `
      saya akhirnya bergabung dan mengunjungi website www.hibahdanagaib.wordpress.com
      semua petunjuk K.H. JAYA saya ikuti dan hanya 1 hari astagfirullahallazim,
      alhamdulilah demi allah dan anak saya,
      akhirnya 5m yang saya minta benar benar ada di tangan saya,
      semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha,
      kini saya kembali sukses terimaksih K.H. JAYA saya tidak akan melupakan jasa aki.
      jika teman teman berminat, yakin dan percaya insya allah,
      saya sudah buktikan demi allah silahkan hub K.H. JAYA di no 0851 4534 1286 kunjungi web resmi di www.hibahdanagaib.wordpress.com

      Delete
    2. MOHON INFO NYA APAKAH ASTEK MASI BISA DI CAIRKAN.....
      ITU KARTU MODEL LAMA PUNYA ALM BPK SAYA....

      Delete
  2. Apakah bisa dicairkan jika sudah 5 tahun keanggotaantapi kita masih aktif bekerja baik di perusahaan awal atau tempat lain?

    ReplyDelete
  3. idem dengan pertanyaan di atas, tlg dijawab donk kalo bisa dicairkan kan lumayan buat nambah modal usaha.tks

    ReplyDelete
  4. Apakah dana bisa dicairkan apa bila kita masih aktif bekerja padaq perusahaan yang menerbitkan kartu jamsostek dan masa kerja sudah lebih dari 5 tahun + 6 bulan....? Terima kasih.

    ReplyDelete
  5. buat : http://pieiki.blogspot.com/2010/08/cinta-ibu-menentukan-watak-anak.html
    Kartunya harus sudah ditangan kita gan. Karena syarat dari jamsosteknya memang harus kartu asli yang ditunjukkan waktu pencairan. Kalau memang belum diberikan harap langsung menanyakan pihak HRD perusahaan yang bersangkutan.

    ReplyDelete
  6. Buat Anonim berdua : Tidak bisa dicairkan gan, kalau kita masih kerja diperusahaan tersebut. Syarat untuk bisa dicairkan harus ada surat keterangan keluar juga soalnya. Kecuali kematian, bisa langsung dicairkan dengan mengisi form-form dari jamsostek. dan beberapa syarat2 tertentu. *bulan ini akan Aya posting bagaimana mencairkan dana jamsostek apabila kasusnya meninggal dunia.

    ReplyDelete
  7. Buat : http://www.blogger.com/profile/12146033084415153932
    jawabannya sama gan sama yang diatas. belum bisa.

    ReplyDelete
  8. - bagaimana bila kartu jamsotek tersebut hilang
    - apakah ada daftar jamsostek terdekat
    terima kasih

    ReplyDelete
  9. kabarnya pencairan harus menunggu waktu kurang lebih 3 bulan setelah kita keluar dari perusahaan,,,,,apakah itu betul?,,,,,

    ReplyDelete
  10. **Apabila Kartu Jamsostek hilang kita bisa langsung menghubungi pihak perusahaan kita agar pihak HRD atau bagian yang mengurusi JAMSOSTEK segera melapor akan kehilangan kartu dari salah satu karyawannya ke kantor jamsostek pembuka. Biasanya kartunya nanti tertulis (Duplikat 1).

    ** Berhubung sekarang JAMSOSTEK sudah menggunakan sistem online, jadi data kita bisa ditanyakan pada JAMSOSTEK terdekat. Tetapi apabila kita masih bekerja pada perusahaan yang membuatkan kita kartu JAMSOSTEK, maka kita biasanya diarahkan untuk menghubungi bagian HRD perusahaan kita terlabih dahulu.

    **Pencairan dana JAMSOSTEK harus menunggu 5 tahun 1 bulan dari bulan kita terdaftar sebagai peserta JAMSOSTEK. Setelah itu bisa kita cairkan di kantor JAMSOSTEK mana saja diseluruh Indonesia. Dengan membawa persyaratan-persyaratan yang telah saya posting pada blog ini.

    Demikian jawaban Aya atas pertanyaan-pertanyaan di atas. Terimakasih atas responnya rekan-rekan. Semoga bermanfaat.

    ReplyDelete
  11. kalau mau ambil uang jamsostek tapi bekerja cuman 2TH. Dan SUDAH BERHENTI kerja dari perusahaan itu bisa ga???

    ReplyDelete
    Replies
    1. **Pencairan dana JAMSOSTEK harus menunggu 5 tahun 1 bulan dari bulan kita terdaftar sebagai peserta JAMSOSTEK. Setelah itu bisa kita cairkan di kantor JAMSOSTEK mana saja diseluruh Indonesia. Dengan membawa persyaratan-persyaratan yang telah saya posting pada blog ini.

      Delete
    2. yang nyairkan harus orangnya sndiri ap bisa diwakilkan

      Delete
  12. mba aya mau tanya dong mengenai jamsostek...
    saya punya KPJ pendaftaran feb-2007 sedangkan pada des-2009 berhenti bekerja pada bulan mei 2012 saya meu mencoba mencairkan KPJ JHT tapi alasan dari jamsostek tidak bisa ket. masih aktif dan saya di arahkan untuk menghubungi HRD tempat saya bekerja dulu dan KPJ Setia Budi Jakarta, celakanya HRD tempat saya bekerja dulu selalu mangkir dan tidak mau mengurusi hal tersebut...ya mungkin saya hanya orang kecil...di KPJ setia budi setiap . ditelp. tidak pernah diangkat selalu mesin penjawab...jika saya datang langsung ya cukup mengeluarkan biaya...yang menjadi pertanyaan saya:
    1. apakah dengan adanya packlaring tidak bisa untuk melakukan pencairan dan membuktikan saya sudah tidak bekerja lagi pada perusahaan tersebut?
    2. apakah tidak ada bagian khusus di jamsostek yang melayani pertanyaan or Costumer service nya apa karena berbadan BUMN dan bukan SWASTA bekerja nya se enaknya?
    3.Surat Edaran Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor B.337/DJPPK/IX/05 memberlakukan kembali aturan pengambilan Jaminan Hari Tua sebelum usia 55 tahun, apabila tenaga kerja tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja dan telah mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dan telah melewati masa tunggu 6 (enam) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja. apa kuat hukum nya untuk pengajuan klaim JHT?

    mohon di bantu mba aya saya tunggu jawabannya ini alamat e-mail saya: ndaviciouz@yahoo.com atas kesediaanya dan perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih..

    salam,

    sony

    ReplyDelete
  13. misalkan tidak ada surat keterangan dari perusahaan,apa bisa diambil uangnya??mkasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aya rasa itu tidak bisa pak. Soalnya itu salah satu syarat wajib pencairan dari JAMSOSTEK

      Delete
  14. misalkan,, saya keluar kerja sebelum lima tahun sebagai contoh saya bekerja 2 tahun dan keluar, disini saya tidak bekerja lagi saya buka usaha kecil2an... apakah tetapn saja pencairan dana jamsostek harus tunggu 5 tahun padahal saya belum bekerja selama 5tahun?

    ReplyDelete
    Replies
    1. **Pencairan dana JAMSOSTEK harus menunggu 5 tahun 1 bulan dari bulan kita terdaftar sebagai peserta JAMSOSTEK. Setelah itu bisa kita cairkan di kantor JAMSOSTEK mana saja diseluruh Indonesia. Dengan membawa persyaratan-persyaratan yang telah saya posting pada blog ini.

      Tetap bisa dicaikan pak, asal syarat-syarat dari jamsostek sudah terpenuhi.

      Delete
  15. Ayah saya punya kartu astek dari thn 1982 tapi bukan kartu jamsostek.Apa astek dan jamsostek sama? klo memang sama apa masih bisa dicairkan dananya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jamsostek dan astek berbeda. bisa langsung ditanyakan ke kantor astek terdekat untuk masalah pencairannya.

      Delete
  16. jkalau kita sudah bekerja lebih dari 5 tahun sedangkan kita msih kerja di perusahaan tersebut ... tapi uang jamsosteknya gak bisa di ambil.... ya ribet amat ..... kenapa gak bisa itu kan hak kita ???.... itu uang kita sendiri yang disetor ke kantor jamsostek..... ah

    ReplyDelete
    Replies
    1. itu sudah menjadi aturan jamsostek. karena asuransi adalah salah satu sarta perusahaan mempekerjaan seorang karyawan. makanya dana belum bisa diambil selama masih bekerja.

      Delete
  17. harusnya kantor jamsostek harus menyerahkan uang yang kita tabung ke jamsostek itu.. walaupun kita masih kerja ......

    ReplyDelete
  18. Jamsostek JHT kapan bisa dicairkan dari sejak berhenti bekerja...karena waktu saya mengurus JHT tidak bisa diproses dengan alasan perusahaan tempat saya bekerja belum melapor, padahal saya sudah membawa perlengkapan komplit.

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak bisa pak. karena pihak jamsostek harus menerima pelaporan daftar karyawan keluar dari perusahaan tempat bapak terdaftar menjadi anggota jamsostek. itu bisa langsung dikonfirmasikan ke pihak HR perusahaan bapak.

      Delete
  19. misalnya gini mbak. saya dapet jamsostek dari 2007. saya kerja di perusahaan A, B & C dengan jamsostek yang diteruskan dari A ke B ke C. apakah saya bisa cairkan dana jamsostek di perusahaan A & B? saya masih akan gunakan jamsostek itu di perusahaan C.

    fyi saya punya surat resign di perusahaan A & B.

    thanks infonya.

    ReplyDelete
  20. mbak saya dulu pernah kerja di perusahaan swasta. saya dapat kartu jamsostek tapi saya gak tahu caranya mengurusnya semenjak saya keluar dari perusahaan tersebut. dan sekarang saya mau cairkan tapi persyaratan saya yang surat keterangan asli dari perusahaan yang dulu pernah saya kerja hilang. itu gmana mbak pa bisa saya ajukan pencairan JAMSOSTEK?

    ReplyDelete
  21. Kalau di krtu kpj nya di mulai 06-2009 kapan saya bisa mencairkan dana saya?

    ReplyDelete
  22. Saya bekerja waktu tanggal 1 oktober tahun 2009 smapai 1 oktober 2013 dan sekarang saya sudah tidak bekerja di perusahaan saya.
    Apa untuk saat ini bisa saya cair kan dana nya..
    Persaratan sudah lengkap

    ReplyDelete
  23. saya punya kartu astek yg lama (Th 1983) APA BISA DI CAIR KAN..??

    ReplyDelete
  24. selamat siang. Pak, ayah saya terdaftar di KK Surabaya dan status menikah dan memiliki anak. Pada tahun 2008 beliau sendiri hijrah ke Batam untuk bekerja dan menjadi peserta Jamsostek di Batam. Beliau baru saja meninggal dunia 23 April 2015. Bagaimana saya dapat mencairkan saldo dana Jamsostek ayah saya? permasalahannya beliau didaftarkan perusahaan menggunakan KTP Batam dengan status belum menikah. Syarat apa saja yang harus saya siapkan? Mohon bantuan tanggapannya. Terima kasih

    ReplyDelete
  25. selamat siang. Pak, ayah saya terdaftar di KK Surabaya dan status menikah dan memiliki anak. Pada tahun 2008 beliau sendiri hijrah ke Batam untuk bekerja dan menjadi peserta Jamsostek di Batam. Beliau baru saja meninggal dunia 23 April 2015. Bagaimana saya dapat mencairkan saldo dana Jamsostek ayah saya? permasalahannya beliau didaftarkan perusahaan menggunakan KTP Batam dengan status belum menikah. Syarat apa saja yang harus saya siapkan? Mohon bantuan tanggapannya. Terima kasih

    ReplyDelete
  26. Saya ingin bertanya kpada mba aya saya kbetulan membaca suatu artikel di salah satu media klo klaim jht untuk phk dan mengundundurkan diri seblum tgl 01 juli2015 bisa scepat nya mencair kan dana jht apkah betul bgitu mba trimakasih sblum ny
    Klo mba ada pin bb saya minta pin nya untuk berkonsultasi

    ReplyDelete
  27. Ass.ba mav saya mau tanya, ibu saya punya kartu peserta ASTEK dari perusaha an,tempat dulu ia bekerja,pertanyaan saya apakah bisa di cair kan kartu astek tersebut? mohon info lengkap nya.terimakasih

    ReplyDelete