Wednesday, October 13, 2010

Kenapa Penulisan Nama Kartu JAMSOSTEK Harus Benar???

Semua keterangan yang ada dalam kartu JAMSOSTEK kita Banyak sekali kasus ini terjadi dan sering kali diabaikan oleh para tenaga kerja. Kasus yang sering terjadi dan sering mengalami penolakan adalah salah penulisan nama peserta dan juga tanggal lahirnya tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk(KTP).

Sunday, October 10, 2010

Bagaimana Cara Pencairan Dana JAMSOSTEK

Ada pertanyaan dari seorang teman. Bagaimana cara klaim JAMSOSTEK apabila kita menginginkan memakai dana JAMSOSTEK yang telah kita setorkan??? Apakah dana itu akan hilang ketika kita sudah tidak bekerja pada perusahaan tempat kita bekerja???

Berikut Aya akan membahas pertanyaan tersebut. Uang yang telah kita setorkan pada pihak JAMSOSTEK tidak akan terbuang percuma, karena kita dapat mencairkan dana tersebut.

Thursday, October 7, 2010

Asuransi Tenaga Kerja Bag.3


Berikut ini Aya akan membahas masalah cara penghitungan ASTEK. Ada beberapa perusahaan mengenakan potongan pada karyawan untuk masalah ASTEK ini. Maksimal pengenaannya adalah 2% dari gaji pokok.


Wednesday, October 6, 2010

Asuransi Tenaga Kerja Bag.2


Berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada pada postingan Aya sebelumnya, maka semua pihak pemberi kerja berkewajiban untuk mengasuransikan tenaga kerjanya.

Beberapa bentuk asuransi kerja yang lazim digunakan di Indonesia untuk para tenaga kerja dan besar persentasenya sebagai berikut :

Tuesday, October 5, 2010

Asuransi Tenaga Kerja Bag.1




Bagi teman-teman yang sudah bekerja, berikut Aya akan tampilkan undang-undang tentang adanya perlindungan pemberi kerja kepada tenaga kerja. Agar kita mengerti hak kita untuk msalah ini. Penjelasan selanjutnya akan Aya ulas pada postingan berikutnya.


ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
PP No. 33 Tahun 1977, LN. 1977-54, s.d.u. dg. PP No. 30/1983,
LN. 1983-41.


Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973; tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 tentang Kecelakaan (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 3);
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912).

BAB I. KETENTUAN UMUM

Pas. 1. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang tenaga kerja.
2. Tenaga Kerja adalah buruh yang bekerja pada perusahaan milik swasta, termasuk perusahaan yang didirikan menurut peraturan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) serta karyawan yang bekerja pada Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan milik Negara yang didirikan dengan atau berdasarkan Undang- undang tersendiri.
3. Perusahaan adalah perusahaan milik swasta, termasuk perusahaan yang didirikan menurut peraturan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) serta Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan milik Negara yang didirikan dengan atau berdasarkan Undang-undang tersendiri.
4. Tertanggung adalah setiap tenaga kerja yang oleh perusahaan tempat ia bekerja dipertanggungkan dalam program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
5. Peserta adalah setiap tenaga kerja yang ikut serta dalam program tabungan hari tua berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
6. Upah adalah penghasilan dalam bentuk uang dan bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang yang diterima tenaga kerja secara teratur.
7. Janda atau Duda adalah isteri atau suami sah dari tenaga kerja tertanggung atau peserta yang meninggal dunia.
8. Yatim-piatu adalah anak kandung sah atau anak angkat yang disahkan dari tenaga kerja, atau tertanggung, atau peserta yang meninggal dunia, sebanyak banyaknya 3 (tiga) orang anak yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, dan tidak mempunyai pekerjaan tetap dengan menerima upah.
9. Ahli Waris adalah janda, atau duda, atau yatim-piatu dari tertanggung atau peserta, atau dalam hal tertanggung atau peserta tidak mempunyai isteri atau suami atau anak adalah orang tua.
10. Orang tua adalah ayah kandung dan atau ibu kandung.
11. Asuransi Sosial Tenaga Kerja, yang selanjutnya disingkat ASTEK adalah sistim perlindungan yang dimaksudkan untuk menanggulangi risiko sosial secara langsung mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan tenaga kerja.
12. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang menimpa tenaga kerja berhubung dengan hubungan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
13. Asuransi Kecelakaan Kerja meliputi biaya pengangkutan, pengobatan, perawatan di rumah sakit, tunjangan ganti rugi, dan biaya penguburan yang menjadi hak tenaga kerja, yang tertimpa kecelakaan kerja.
14. Tabungan Hari Tua adalah bentuk tabungan wajib yang mempunyai tujuan untuk memberikan bekal uang pada hari tua dan yang pembayaran kembalinya hanya dapat dilakukan apabila tenaga kerja berhenti bekerja karena telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, meninggal dunia, atau cacat total dan tetap, sehingga tidak dapat berpenghasilan.
15. Asuransi Kematian adalab pertanggungan risiko kematian atas jiwa tenaga kerja dan berlaku selama tenaga kerja yang bersangkutan menjadi tertanggung dan belum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun.
16. Masa Penyertaan adalah jangka waktu (dihitung dalam tahun) tenaga kerja yang bersangkutan menjadi peserta dalam program tabungan hari tua berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, yang dibuktikan dengan adanya pembayaran iuran secara tetap dan teratur.
17. Badan Penyelenggara adalah badan yang menyelenggarakan program ASTEK, sesuai ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2.
(1) Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. Program Asuransi Kecelakaan Kerja;
b. Program Tabungan Hari Tua yang dikaitkan dengan Asuransi Kematian.
(2) Program ASTEK selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

BAB II. KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN TENAGA KERJA

Pasal 3.

(1) Perusahaan wajib menyelenggarakan program ASTEK baik dengan mempertanggungkan tenaga kerjanya yang bekerja dalam suatu ikatan kerja dengan Perusahaan dalam program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian, maupun dengan memenuhi kewajibannya dalam program tabungan hari tua kepada Badan Penyelenggara.
(2) Persyaratan penyelenggaraan ASTEK didasarkan atas jumlah tenaga kerja atau jumlah upah.
(3) Pelaksanaan ketentuan tersebut dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 4.
(1) Tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan wajib dipertanggungkan dalam ASTEK program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian, dan wajib menjadi peserta dalam ASTEK program tabungan hari tua pada Badan Penyelenggara.
(2) Tata cara mempertanggungkan tenaga kerja dalam ASTEK program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian serta tata cara kepesertaan tenaga kerja dalam ASTEK program tabungan hari tua diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

BAB III. IURAN ASURANSI KECELAKAAN KERJA

Pasal 5.
(1)
Iuran untuk pembiayaan program asuransi kecelakaan kerja ditanggung oleh perusahaan.
(2) Besarnya iuran untuk pembiayaan program asuransi kecelakaan kerja dibagi dalam 10 (sepuluh) kelas, dengan iuran terendah 2,4 0/00 (dua empat persepuluh permil) upah dan iuran tertinggi 360/00 (tiga puluh enam permil) upah, dengan perincian sebagaimana tercantum dalam lampiran A Peraturan Pemerintah ini.
(3) Perubahan terhadap ketentuan-ketentuan dalam Lampiran dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 6.
(1)
Perusahaan wajib membayar iuran asuransi kecelakaan kerja tersebut dalam Pasal 5 kepada Badan Penyelenggara.
(2) Pembayaran iuran asuransi kecelakaan kerja dilakukan dengan uang tunai atau cek atau pemindah-bukuan secara giral setiap bulan dan selambat-lambatnya pada pertengahan bulan dari bulan yang bersangkutan.
(3) Tata cara pembayaran iuran asuransi kecelakaan kerja ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

BAB IV. JAMINAN KECELAKAAN KERJA

Pasal 7.
(1)
Tenaga Kerja yang tertimpa kecelakaan kerja, berhak menerima jaminan kecelakaan kerja.
(2) (s. d. u. dg. PP No. 30 / 1983, m. b. tgl. 27 Sep. 1983.) Jaminan kecelakaan kerja yang dimaksud dalam ayat (1) ialah:
a. Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mendapat kecelakaan ke rumahnya atau ke rumah sakit;
b. Biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit bagi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja, termasuk juga biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
c. Biaya pembelian alat bantu/prothese bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja;
d. tunjangan sementara tidak mampu bekerja, tunangan cacat tetap, dan uang tunjangan kematian akibat kecelakaan kerja.

Pasal 8.
Persyaratan dan tata cara pembayaran jaminan kecelakaan kerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB V. IURAN TABUNGAN HARI TUA

Pasal 9.
(1)
luran untuk pembiayaan program tabungan hari tua ditanggung oleh Perusahaan dan tenaga kerja.
(2) Besarnya iuran untuk pembiayaan program tabungan Hari Tua ialah:
1. dari perusahaan sebesar 1,5% (satu setengah persen) upah; dan
2. dari tenaga kerja sebesar 1% (satu persen) upah.
(3) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam ayat (2) perusahaan diberi wewenang untuk melakukan pemotongan upah dari tenaga kerja yang bersangkutan, sepanjang yang menjadi kewajiban tenaga kerja, dan wajib membayarkannya kepada Badan Penyelenggara bersama-sama dengan iuran dari perusahaan.
(4) Pembayaran iuran asuransi kematian dilakukan sesuai ketentuan tersebut dalam Pasal 6 ayat (2).
(5) Perubahan terhadap ketentuan tersebut dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

BAB VI. TABUNGAN HARI TUA

Pasal 10.
(1)
Tabungan hari tua dibayarkan kepada tanaga kerja yang berhenti bekerja karena:
a. telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun; atau
b. cacat total dan tetap.
(2) Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia sebelum usia 55 (lima puluh lima) tahun, tabungan hari tua dibayarkan kepada ahli warisnya.

Pasal 11.
Besarnya tabungan hari tua ditentukan oleh jumlah tabungan untuk maksud tersebut yang dipupuk dari iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) selama masa penyertaan ditambah dengan bunganya.

Pasal 12.
Persyaratan dan tata cara pembayaran tabungan hari tua ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB VII. IURAN ASURANSI KEMATIAN

Pasal 13.
(1
) luran untuk pembiayaan program asuransi kematian ditanggung oleh perusahaan.
(2) Besarnya iuran untuk pembiayaan program asuransi kematian ditetapkan sebesar 0,5% (setengah persen) upah.
(3) Perusahaan wajib membayar iuran asuransi kematian tersebut dalam ayat (2) kepada Badan Penyelenggara.
(4) Pembayaran iuran asuransi kematian dilakukan sesuai ketentuan tersebut dalam Pasal 6 ayat (2).
(5) Perubahan terhadap ketentuan tersebut dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

BAB VIII. JAMINAN KEMATIAN

Pasal 14.
(1)
Uang jaminan kematian diberikan kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 (lima puluh lima) tahun dan bukan karena kecelakaan kerja.
(2) Besarnya uang jaminan kematian ditetapkan sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
(3) Perubahan terhadap ketentuan tersebut dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 15.
Persyaratan dan tata cara pembayaran jaminan kematian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB IX. PEMINDAHAN HAK

Pasal 16.

Hak-hak tertanggung dan peserta dalam program-program ASTEK dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini, tidak dapat dipindah-tangankan, digadaikan atau disita sebagai pelaksanaan putusan hakim.

BAB X. KERINGANAN PAJAK

Pasal 17.
(1)
Hak-hak tertangggung dan peserta ASTEK tersebut dalam Pasal 16 dibebaskan dari pajak pendapatan.
(2) Iuran yang ditanggung oleh perusahaan dan tenaga kerja dalam rangka penyelenggara program-program ASTEK dapat diperhitungkan seluruhnya untuk pengurangan dalam perhitungan pajak.

BAB XI. BADAN PENYELENGGARA

Pasal 18.
(1)
Untuk menyelenggarakan program ASTEK dibentuk satu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja (PERUM) ASTEK sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904).
(2) Pendirian PERUM tersebut dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19.
(1)
Dalam melaksanakan kebijaksanaan umum dan pengawasan umum terhadap PERUM ASTEK, Menteri dibantu oleh suatu badan yang dipimpin oleh Menteri dengan anggota-anggotanya terdiri dari seorang unsur tenaga kerja, seorang unsur perusahaan, seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dan seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang penertiban aparatur negara.
(2) Badan tersebut dalam ayat (1) bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Menteri mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijaksanaan umum dan pengawasan umum Menteri terhadap PERUM ASTEK.
(3) Menteri mengatur lebih lanjut mengenai tata kerja dan pembiayaan badan tersebut dalam ayat (1).

Pasal 20.
Dalam menyelenggarakan program ASTEK bagi karyawan-karyawannya, Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan milik Negara yang didirikan dengan atau berdasarkan Undang-undang tersendiri, dapat mempergunakan PERUM ASTEK tersebut dalam Pasal 18 ayat (1) atau Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PERUM TASPEN) sebagai Badan Penyelenggara.

BAB XII. KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21.
(1)
Perusahaan yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah mempertanggungkan tenaga kerjanya terhadap kecelakaan kerja pada suatu perusahaan asuransi, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibebaskan dari kewajiban mempertanggungkan tenaga kerjanya terhadap kecelakaan kerja pada Badan Penyelenggara sampai berakhirnya masa pertanggungan.
(2) Perusahaan yang telah mempertanggungkan tenaga kerjanya terhadap kecelakaan kerja dengan masa pertanggungan lebih dari 1 (satu) tahun, wajib mempertanggungkan tenaga kerjanya pada Badan Penyelenggara paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(3) Selama PERUM TASPEN belum menyelenggarakan program asuransi kecelakaan kerja, Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan milik Negara yang didirikan dengan atau berdasarkan Undang-undang tersendiri, wajib mempertanggungkan karyawan-karyawannya pada PERUM ASTEK.
(4) Tenaga kerja yang telah menjadi tertanggung atau Peserta dalam suatu program tabungan hari tua, program asuransi kematian, program asuransi kecelakaan kerja, dan program kesejahteraan tenaga kerja lainnya, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini tidak boleh dirugikan hak-haknya.

BAB XIII. KETENTUAN PIDANA

Pasal 22.
(1)
Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), dan Pasal 21 diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) buIan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(2) Menteri dapat meminta Menteri yang membawahi bidang usaha perusahaan tersebut dalam ayat (1) guna mengambil sanksi administratif terhadap tidak dipenuhinya ketentuan atau ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

BAB XIV. KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23.

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 24.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Nopember 1977.