Thursday, October 7, 2010

Asuransi Tenaga Kerja Bag.3


Berikut ini Aya akan membahas masalah cara penghitungan ASTEK. Ada beberapa perusahaan mengenakan potongan pada karyawan untuk masalah ASTEK ini. Maksimal pengenaannya adalah 2% dari gaji pokok.



Misal :
Terdapat suatu perusahaan PT. ABC yang memiliki 100 orang tenaga kerja. Masing-masing tenaga kerja berpenghasilan pokok Rp.1.000.000,-. Perusahaan PT. ABC mengikuti Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) 1,74%, Jaminan Hari Tua(JHT) 5,7%, Jaminan Kematian(JKM) 0,3%, Jaminan Kesehatan(JPK) 1%. Semua asuransi ditanggung pemberi kerja.

Cara Penghitungan :
Diketahui :

Gaji Pokok Total PT. ABC : Rp.1.000.000 X 100 = Rp. 100.000.000,-
JKK = 1,74%
JHT = 5,7%
JKM = 0,3%
JPK = 1%

Ditanya :
Asuransi bulanan yang harus disetor PT. ABC?

Dijawab :
Nominal
JKK : 100.000.000 X 1,74% = Rp.1.740.000,-
JHT : 100.000.000 X 5,7% = Rp.5.700.000,-
JKM : 100.000.000 X 0,3% = Rp.300.000,-
JPK : 100.000.000 X 1,0% = Rp.1.000.000,-
--------------------- +
Rp.8.740.000,-
Jadi total iuran yang harus disetor PT. ABC ke asuransi ASTEK yang jadi rekanan adalah sebesar Rp.8.740.000,-

NB:
*)
Asuransi yang dibayarkan pemilik kerja adalah termasuk gaji kena pajak penghasilan. Maka nanti diakhir pembukuan nominal asuransi yang dibayarkan pemilik kerja harus ditambahkan pada gaji atau upah yang diterima tenaga kerja sebagai gaji total yang akan dikenakan pajak penghasilan.

properti dari : http://papua-invesment.com

No comments:

Post a Comment