Wednesday, October 6, 2010

Asuransi Tenaga Kerja Bag.2


Berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada pada postingan Aya sebelumnya, maka semua pihak pemberi kerja berkewajiban untuk mengasuransikan tenaga kerjanya.

Beberapa bentuk asuransi kerja yang lazim digunakan di Indonesia untuk para tenaga kerja dan besar persentasenya sebagai berikut :



1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan ini meliputi saat bekerja, saat menuju tempat kerja, saat pulang dari tempat kerja, dan juga efek sakit yang timbul akibat dia bekerja pada tempat pemberi kerjanya. Ini bisa terjadi factor radiasi alat-alat produksi dan juga lingkungan tempat tenaga kerja bekerja.
Besaran persentase dibagi dalam beberapa persentase sesuai kesepakatan pihak pemberi kerja dengan pihak ASTEK nya. Biasanya yang lazim digunakan antara 2,4% hingga 3,6%. Bisa juga kita gunakan 1,74%, sekali lagi ini bisa kita negosiasikan bersama dengan pihak ASTEK yang menjadi rekanan pihak pemberi kerja.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua juga bisa diberikan meski tenaga kerja blom mencapai masa maksimum (55 tahun), dengan catatan tenaga kerja tersebut telah meninggal.
Besaran yang biasanya digunakan adalah standard 5,7%

3. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian ini juga mengcover semua biaya-biaya kendaraan untuk mengangkut jenazah dari rumah sakit ke rumah dan juga biaya-biaya yang timbul saat penguburan jenazah.
Besaran yang biasanya digunakan adalah standard 0,3%

4. Jaminan Kesehatan (JPK)
Ada beberapa asuransi memberlakukan medical ceck up untuk Jaminan Kesehatan ini. Tetapi mulai tahun 2010 sudah banyak pihak asuransi yang memudahkan pihak tenaga kerja untuk tidak melakukan medical check up terlebih dahulu untuk mengikuti Jaminan Kesehatan ini.
Besaran yang biasanya digunakan antara lain sebesar 3%. Pada jaminan kesehatan ini juga bisa kita negosiasikan dengan pihak ASTEK yang menjadi rekanan pihak pemberi kerja.

Nah itu tadi Jenis-jenis dan juga besaran persentase yang terdapat pada Jaminan Asuransi Tenaga Kerja yang sering digunakan di Indonesia. Untuk cara menghitung besarannya akan Aya bahas pada postingan selanjutnya.

properti dari : http://tabaracow.blogspot.com

No comments:

Post a Comment