Salah satu permasalahan yang pernah timbul dalam penggunaan kartu kredit adalah disaat kita tidak akan menggunakannya lagi alias mau menonaktifkan kartu kredit. Berikut adalah beberapa cara menonaktifkan kartu kredit yang bisa Aya bagikan infonya buat teman-teman :
1. Segera datang ke Customer Service(CS) pada bank yang bersangkutan atau bank yang tertera pada Kartu Kredit tersebut untuk meminta bantuan menonaktifkan kartu kredit tersebut.
Alasannya : Pelayanan di Indonesia untuk Call Center belum begitu kuat untuk dapat menjadikan transaksi kita itu telah terproses atau tercatat dalam pembukuan bank yang bersangkutan. Jadi saran Aya tetep datangi CS bank yang bersangkutan.
2. Pastikan bahwa anda telah membaca surat perjanjian penonaktifan dengan benar. Dan juga pastikan bahwa dokumen itu sah dan bisa d pertanggung jawabkan misalnya dokumen penonaktifan harus bertandantangan asli rangkap dua yang berfungsi rangkap 1 untuk bank dan rangkap 2 buat anda. Dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi yang sedang menjabat pada bank tersebut
Alasannya : Kalau ada ketidakberesan dalam masa mendatang anda tidak bisa dituntut maupun anda sudah memiliki bukti pegangan yang kuat meski dipermasalahkan ke meja persidangan.
3. Lunasi semua tanggungan yang menjadi sisa dari kartu kredit tersebut hingga saldo tagihan Rp.0,-(nol rupiah)
Alasannya : Jangan menyisakan 1 sen pun dalam rekening kartu kredit anda. Karena jika itu terjadi maka akan system yang terbentuk dalam kartu kredit itu tetap akan manbacanya sebagai tanggungan dan akan tetap ada tiap bulannya, dan akan terus berkembang. Dengan perkiraan bunga atas tagihan 2-3,5% perbulannya dan denda keterlambatan pembayaran berkisar dari Rp.50.000,- hingga Rp.75.000,-. Dan juga terkena biaya administrasi tahunan yang berkisar antara Rp.120.000,- hingga Rp.200.000,-
Demikian postingan Aya untuk permasalahan penonaktifan kartu kredit. Semoga dapat membantu teman-teman yang memang sedang mencari informasi ini.
Satu lagi pesan Aya, Kartu Kredit yang sudah d tandatangani tanda terimanya maka bisa juga dianggap sudah menyetujui untuk diaktifkannya kartu kredit tersebut kecuali beberapa produk kartu kredit yang baru misalnya kartu kredit buat khusus biaya pendidikan yang baru diluncurkan salah satu bank terkemuka di Indonesia.
No comments:
Post a Comment